Kebudayaan
memang tidak sepatutnya dianggap remeh di era sekarang ini, yaitu era
globalisasi. Banyak masyarakat-masyarakat yang kini telah memandang
kebudayaan sebelah mata. Mereka berpikir bahwasannya kekuatan negara
terletak pada unsuk politik dan ekonomi saja. Anggapan ini telah
dianggap sebuah budaya turun temurun yang salah oleh mereka yang
memiliki hak dalam mengatur kekuasaan. Untuk itu, sepatutnya masalah
kebudayaan ini dianggap sebuah salah satu kebutuhan untuk membangun
bangsa bahkan mental masyarakatnya. Langkah awal yang telah
dibicarakan saat ini adalah munculnya RUU Kebudayaan. Saya sangat
setuju dengan rancangan undang-undang tersebut lebih-lebih untuk dan
demi kepentingan sebuah bangsa. Memang tidak mudah membicarakan
masalah mengenai kebudayaan, karena hal ini tidak mempunyai fakta
yang real melainkan kebudayaan itu bisa muncul akibat kebiasaan entah
kebiasaan yang buruk maupun yang baik. Faktor munculnya RUU
Kebudayaan ini tentu dilatar belakangi oleh kebiasaan atau kebudayaan
yang jelek bahkan merugikan.
Hal ini tentu tidak akan muncul jika kebudayaan masyarakat indonesia telah mencapai titik yang sempurna. Banyak yang tidak kita sadari dan telah menjadi sebuah kebiasaan bahkan kebudayaan dalam masyarakat atau komunitas tersebut. Misalnya :korupsi, dahulu korupsi memang dianggap sebagai perilaku yang melanggar norma baik norma sosial dan norma agama. Namun kini, setelah korupsi dilakukan secara bersama-sama dalam komunitas tersebut alhasil tindakan korupsi dianggap biasa saja dan tidak melanggar norma lebih-lebih jika seseorang dalam komunitas tersebut tidak melakukan kebiasaan (korupsi) seperti yang telah dilakukan bersama dalam komunitas tersebut. Maka seseorang tersebut dianggap sebagai anomali dan menyimpang.
Hal ini tentu tidak akan muncul jika kebudayaan masyarakat indonesia telah mencapai titik yang sempurna. Banyak yang tidak kita sadari dan telah menjadi sebuah kebiasaan bahkan kebudayaan dalam masyarakat atau komunitas tersebut. Misalnya :korupsi, dahulu korupsi memang dianggap sebagai perilaku yang melanggar norma baik norma sosial dan norma agama. Namun kini, setelah korupsi dilakukan secara bersama-sama dalam komunitas tersebut alhasil tindakan korupsi dianggap biasa saja dan tidak melanggar norma lebih-lebih jika seseorang dalam komunitas tersebut tidak melakukan kebiasaan (korupsi) seperti yang telah dilakukan bersama dalam komunitas tersebut. Maka seseorang tersebut dianggap sebagai anomali dan menyimpang.
Fakta-fakta tersebut ialah sebuah proses kesalahan mentalitas perilaku seseorang dalam berbudaya yang sebenarnya. Berbudaya sendiri dapat dilakukan jika seseorang tersebut memiliki mentalitas yang baik dan didukung pula oleh komunitasnya. Berbudaya dalam sebuah kelompok atau komunitas inilah yang disebut sebagai aktivitas fisik. Akan tetapi, proses kebudayaan tidak hanya meliputi aktivitas fisik namun didukung juga dengan aktivitas spiritual. Pada dasarnya, kebudayaan yang berkaitan dengan hal-hal kesenian, kearifan lokal, sejarah, dan bahasa inilah yang termasuk dalam aktivitas spiritual. Seharusnya bangsa Indonesia lebih unggul pada segi spiritual tersebut dari pada segi fisik. Memang bangsa barat telah jauh lebih unggul di sektor fisiknya tapi tidak pada segi spiritualnya. Karena bangsa barat tidak memiliki kesenian , bahasa, kearifan lokal, dll yang beragam. Indonesia memang lebih unggul di segi spiritualnya tapi entah mengapa tidak pada segi fisiknya. Teorinya memang benar bahwasanya jika menguasai segi spiritualnya maka akan lebih baik di segi fisiknya, karena segi fisik tersebut akan berhadapan pada masyarakat yang lebih luas.
RUU Kebudayaan ini
sedang dibicarakan lebih dalam oleh badan legislatif dan eksekutif.
RUU tersebut muncul beriringan dengan pemerintahan baru yaitu
pemerintahan Jokowi. Rencananya ia juga akan membentuk kementerian
yang khusus menangani kebudayaan. Usulan ini tentu menjadi hal yang
positif terkait pembentukan kementrian baru karena selama ini
kementrian kebudayaan dicampur dengan pendidikan. Memang hal ini
perlu dilakukakn karena kebudayaan harus ditangani secara intensive,
khusus, profesional bahkan mati-matian karena kebudayaan ini
menyangkut dan berpengaruh pada manusia baik individu ataupun
komunitas. Saya sebagai masyarakat juga setuju apabila
diberlakukakannya dan disahkannya RUU Kebudayaan. Saya sebagai
mahasiswa yang belajar mengenai kebudayaan tentu telah mengetahui
bagaimana kebudayaan yang terjadi dan berkembang di Indonesia entah
itu baik maupun buruk. Pembelajaraan tentang kebudayaan telah
membuktikan bahwa masyarakat sendirilah yang menjadikan budaya-budaya
buruk di indonesia ini berkembang. Untuk itu, alangkah baiknya
pembicaraan mengenai RUU kebudayaan ini segera menuju tahap yang
lebih lanjut yaitu pengesahan undang-undang. Agar masyarakat akan
lebih berbudaya karena tuntutan (pasal). Hal ini bukan tindakan
buruk, memang awalnya kita harus melakukan pemaksaan agar semua patuh
akan berbudaya untuk hasil akhir yang lebih baik. Pastinya
lama-kelamaan masyarakat indonesia akan mengalami perubahan sikap
yang menganggap awalnya berbudaya baik adalah sebuah keharusan
menjadi sebuah kebutuhan bahkan kebiasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar