Rabu, 15 Oktober 2014

RUU Kebudayaan harus di SAH kan


   Kebudayaan memang tidak sepatutnya dianggap remeh di era sekarang ini, yaitu era globalisasi. Banyak masyarakat-masyarakat yang kini telah memandang kebudayaan sebelah mata. Mereka berpikir bahwasannya kekuatan negara terletak pada unsuk politik dan ekonomi saja. Anggapan ini telah dianggap sebuah budaya turun temurun yang salah oleh mereka yang memiliki hak dalam mengatur kekuasaan. Untuk itu, sepatutnya masalah kebudayaan ini dianggap sebuah salah satu kebutuhan untuk membangun bangsa bahkan mental masyarakatnya. Langkah awal yang telah dibicarakan saat ini adalah munculnya RUU Kebudayaan. Saya sangat setuju dengan rancangan undang-undang tersebut lebih-lebih untuk dan demi kepentingan sebuah bangsa. Memang tidak mudah membicarakan masalah mengenai kebudayaan, karena hal ini tidak mempunyai fakta yang real melainkan kebudayaan itu bisa muncul akibat kebiasaan entah kebiasaan yang buruk maupun yang baik. Faktor munculnya RUU Kebudayaan ini tentu dilatar belakangi oleh kebiasaan atau kebudayaan yang jelek bahkan merugikan. 

Hal ini tentu tidak akan muncul jika kebudayaan masyarakat indonesia telah mencapai titik yang sempurna. Banyak yang tidak kita sadari dan telah menjadi sebuah kebiasaan bahkan kebudayaan dalam masyarakat atau komunitas tersebut. Misalnya :korupsi, dahulu korupsi memang dianggap sebagai perilaku yang melanggar norma baik norma sosial dan norma agama. Namun kini, setelah korupsi dilakukan secara bersama-sama dalam komunitas tersebut alhasil tindakan korupsi dianggap biasa saja dan tidak melanggar norma lebih-lebih jika seseorang dalam komunitas tersebut tidak melakukan kebiasaan (korupsi) seperti yang telah dilakukan bersama dalam komunitas tersebut. Maka seseorang tersebut dianggap sebagai anomali dan menyimpang.
  
 Fakta-fakta tersebut ialah sebuah proses kesalahan mentalitas perilaku seseorang dalam berbudaya yang sebenarnya. Berbudaya sendiri dapat dilakukan jika seseorang tersebut memiliki mentalitas yang baik dan didukung pula oleh komunitasnya. Berbudaya dalam sebuah kelompok atau komunitas inilah yang disebut sebagai aktivitas fisik. Akan tetapi, proses kebudayaan tidak hanya meliputi aktivitas fisik namun didukung juga dengan aktivitas spiritual. Pada dasarnya, kebudayaan yang berkaitan dengan hal-hal kesenian, kearifan lokal, sejarah, dan bahasa inilah yang termasuk dalam aktivitas spiritual. Seharusnya bangsa Indonesia lebih unggul pada segi spiritual tersebut dari pada segi fisik. Memang bangsa barat telah jauh lebih unggul di sektor fisiknya tapi tidak pada segi spiritualnya. Karena bangsa barat tidak memiliki kesenian , bahasa, kearifan lokal, dll yang beragam. Indonesia memang lebih unggul di segi spiritualnya tapi entah mengapa tidak pada segi fisiknya. Teorinya memang benar bahwasanya jika menguasai segi spiritualnya maka akan lebih baik di segi fisiknya, karena segi fisik tersebut akan berhadapan pada masyarakat yang lebih luas.
   RUU Kebudayaan ini sedang dibicarakan lebih dalam oleh badan legislatif dan eksekutif. RUU tersebut muncul beriringan dengan pemerintahan baru yaitu pemerintahan Jokowi. Rencananya ia juga akan membentuk kementerian yang khusus menangani kebudayaan. Usulan ini tentu menjadi hal yang positif terkait pembentukan kementrian baru karena selama ini kementrian kebudayaan dicampur dengan pendidikan. Memang hal ini perlu dilakukakn karena kebudayaan harus ditangani secara intensive, khusus, profesional bahkan mati-matian karena kebudayaan ini menyangkut dan berpengaruh pada manusia baik individu ataupun komunitas. Saya sebagai masyarakat juga setuju apabila diberlakukakannya dan disahkannya RUU Kebudayaan. Saya sebagai mahasiswa yang belajar mengenai kebudayaan tentu telah mengetahui bagaimana kebudayaan yang terjadi dan berkembang di Indonesia entah itu baik maupun buruk. Pembelajaraan tentang kebudayaan telah membuktikan bahwa masyarakat sendirilah yang menjadikan budaya-budaya buruk di indonesia ini berkembang. Untuk itu, alangkah baiknya pembicaraan mengenai RUU kebudayaan ini segera menuju tahap yang lebih lanjut yaitu pengesahan undang-undang. Agar masyarakat akan lebih berbudaya karena tuntutan (pasal). Hal ini bukan tindakan buruk, memang awalnya kita harus melakukan pemaksaan agar semua patuh akan berbudaya untuk hasil akhir yang lebih baik. Pastinya lama-kelamaan masyarakat indonesia akan mengalami perubahan sikap yang menganggap awalnya berbudaya baik adalah sebuah keharusan menjadi sebuah kebutuhan bahkan kebiasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar